Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif merupakan perlakuan istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki maka besaran pajak akan semakin naik berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.

Berbeda dengan seseorang yang memiliki satu kendaraan bermotor, maka besaran pajaknya tetap hanya satu misal 2 persen dari harga kendaraan.

Untuk itu, ketika sudah menjual kendaraan ke orang lain, pastikan melakukan balik nama. Jika tidak maka pajak progresif masih akan ditanggung pada pemilik sebelumnya, karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan masih sama.

Mengutip dari laman resmi Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat,
  • Kepemilikan kendaraan roda empat,
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Kemudian, mengenai ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

Sementara itu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Untuk tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:

Cara menghitungnya

Misal Anda memiliki 2 unit mobil dengan harga Rp 200 juta, lalu mobil kedua seharga Rp 300 juta, maka estimasi perhitungan pajaknya bisa seperti berikut:

Mobil pertama

  • PKB = Rp 200.000.000 x 2% = Rp 4.000.000
  • SWDKLLJ = Rp 100.000
  • Total pajak progresif = Rp 4.000.000 + Rp 100.000 = Rp 4.100.000

Mobil kedua

  • PKB = Rp 300.000.000 x 2,5% = Rp 7.500.000
  • SWDKLLJ = Rp 100.000
  • Total pajak progresif = Rp 7.500.000 + Rp100.000 = Rp 7.600.000

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/08/151200015/cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan-bermotor-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke