JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pengemudi kendaraan niaga seperti bus, truk dan mobil komersial lainnya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis B1.
Sama seperti SIM lainnya, SIM B1 memiliki masa berlaku lima tahun setelah diterbitkan, sehingga perlu melakukan perpanjangan sebelum berakhir.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April huruf BBB poin 3.
Baca juga: Tesla Recall 1,6 Juta Mobil di China, Ini Masalahnya
Apabila pemegang SIM B1 tidak melakukan perpanjangan sampai masa berlaku berakhir, maka pemilik diharuskan membuat SIM yang baru.
Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM B1 sebesar Rp 80.000.
Baca juga: Viral Penumpang Bus PO Sinar Jaya Diturunkan Tidak Sesuai Tujuan di Tiket
Selain itu, ditambah dengan biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 27.000, sehingga total tarif perpanjangan SIM B1 adalah Rp 132.000.
Untuk, dokumen pendukung persyaratan perpanjangan SIM B1 yaitu, e-KTP dan SIM B1 asli yang masih berlaku lengkap dengan fotokopi, serta cek bukti kesehatan.
Sebagai informasi, SIM B1 wajib dimiliki oleh sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.