Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Tertimpa Baliho Caleg, Bisa Melapor ke Polisi

Kompas.com - 30/12/2023, 13:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa kampanye, seringkali ditemui baliho-baliho bertebaran dipasang di sepanjang sisi jalan.

Kadang kala, dijumpai pula penempatan baliho tidak sesuai aturan dan justru membahayakan. Misalnya, baliho yang dipasang menggunakan struktur kayu ringkih dan rentan jatuh tertiup angin.

Kondisi ini sebagaimana terlihat dalam video viral unggahan @warga.jakbar di Instagram, menunjukkan peristiwa nahas seorang pengendara motor tertimpa baliho caleg saat melintas di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Nampak dalam video, pengendara awalnya melintas dengan kecepatan normal namun ada satu baliho yang ambruk menimpa dirinya. Baliho itu bahkan tersangkut dan terseret, menyebabkan beberapa pengendara lain ikut terjatuh.

Baca juga: 3 Kerusakan Parah yang Bisa Terjadi Jika Mobil Kebanjiran

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO JAKARTA BARAT (@warga.jakbar)

Luka yang dialami pengendara akibat tertimpa baliho juga cukup parah, terlihat jika bibirnya berdarah karena sobek akibat tertimpa kayu penyangga.

“Kejadian Selasa 26 Desember 2023, saat pengendara sedang melintas di jalan raya tiba-tiba baliho caleg ini jatuh kejalan dan menimpa pengendara sepeda motor. Atas kejadian tersebut, pengendara mengalami luka dibagian mulut akibat terkena baliho,” tulis pengunggah, dikutip Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Kondisi semacam ini dianggap sebagai salah satu pelanggaran lalu lintas dengan delik tindakan yang bisa membahayakan pengguna jalan, dan bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Baca juga: 140.000 Kendaraan Kembali ke Jabotabek saat Puncak Arus Balik Nataru

Proses penurunan baliho bergambar Capres Cawapres di Jalan Slamet Riyadi Lumajang, Kamis (23/11/2023)KOMPAS.com/Miftahul Huda Proses penurunan baliho bergambar Capres Cawapres di Jalan Slamet Riyadi Lumajang, Kamis (23/11/2023)

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, menjelaskan, segala hal di jalan yang berpotensi membahayakan pengendara boleh dilaporkan ke Polisi.

“Karena ini berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Apapun yang membahayakan harus dilaporkan, nanti polisi akan menindak,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dia mengatakan, pemasangan baliho atau banner promosi dalam bentuk apapun sudah ada regulasinya, jadi baliho liar yang mengganggu dan tidak sesuai dengan standar keselamatan dianggap melanggar aturan.

Baca juga: Begini Cara Mudah Parkir Mobil Paralel

Baliho liar yang penempatannya tidak sesuai aturan bisa membahayakan pengendaraKOMPAS.COM/BUDIYANTO Baliho liar yang penempatannya tidak sesuai aturan bisa membahayakan pengendara

“Nanti akan kami (Polisi) hubungi siapa pihak yang bertanggung jawab memasang baliho tersebut. Semua ada aturannya, jadi tidak boleh sembarangan,” kata Tora.

Dia menambahkan, semua pengendara yang menjumpai situasi seperti ini, bisa mengirimkan laporan ke pihak Kepolisian, dalam bentuk keterangan foto dan informasi lokasi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan aduan berupa WhatsApp hotline Polisi pada tanggal 16 Mei 2023. Nomornya adalah 082177606060 dan bisa dihubungi kapanpun dan dimanapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com