Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Jangan Biasakan Menyalip dari Sisi Kiri

Kompas.com - 30/12/2023, 08:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Menyalip merupakan kegiatan dalam berkendara di jalan raya, dan mengharuskan pengemudi kendaraan untuk melewati kendaraan lain yang berada di depannya.

Menyalip biasanya dilakukan ketika kendaraan di belakang merasa perlu untuk melewati mobil atau motor yang bergerak lebih lambat. Namun, ada beberapa hal harus diperhatikan, salah satunya jangan membiasakan menyalip dari sebelah kiri.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, menyalip dari sebelah kiri lebih berisiko menimbulkan kecelakaan.

Baca juga: Libur Akhir Tahun, Polisi Imbau Masyarakat Soal Manajemen Perjalanan

Innova terguling setelah mendahului lewat bahu jalanTangkapan layar Innova terguling setelah mendahului lewat bahu jalan

Menyalip dari sebelah kiri akan membuat pengendara terlalu mepet dengan bahu jalan, dan tempat ini dirancang tidak untuk jalur kecepatan tinggi .

“Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda, serta permukaan yang lebih kasar. Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 kilometer per jam (Kpj),” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Saat menyalip, pastikan memahami sudut blind spot atau titik buta kendaraan yang hendak disalip. Jangan sampai pengendara terjebak pada posisi tersebut sehingga tidak terlihat oleh pengguna jalan lain.

Baca juga: Daihatsu Pastikan Produksi dan Distribusi di Indonesia Berjalan Normal

Ilustrasi sepeda motor menyalip dari kiriKompas.com/Fathan Radityasani Ilustrasi sepeda motor menyalip dari kiri

“Biasanya mendahului dengan mempertimbangakan faktor blind spot san itu hanya bisa di dapat dengan menjaga jarak,” ucap Sony.

Meski begitu, menyalip dari sebelah kanan belum tentu tidak terkena blind spot, namun setidaknya sudah melakukan prosedur dengan benar.

“Kenapa dari kanan? Karena lebih mudah terlihat dari pengendara melalui kaca spion,” ucap Sony.

Baca juga: Komparasi Chery Omoda E5 dan Hyundai Ioniq 5, Mana Lebih Unggul?

Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 109 ayat 1, tertulis bahwa menyalip harus dari sisi kanan kecuali kondisi tertentu.

Kondisi tertentu dimaksud antara lain, jika lajur sebelah kanan dalam keadaan macet akibat kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan yang hendak menyalip bermaksud berbelok ke arah kiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com