JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video viral yang memperlihatkan sejumlah mobil terendam banjir di salah satu basement apartemen yang berada di kawasan Cisauk, Serpong, Tangerang.
Kejadian bermula ketika tanggul sungai tidak mampu menampung debit air setelah hujan mengguyur pada Rabu (27/12/2023) petang.
Luapan air kemudian mengakibatkan tanggul jebol dan genangan air mulai memasuki area parkir apartemen.
Imbasnya, sekitar 50 mobil yang terparkir di area basement terendam banjir dengan ketinggian air mencapai 100 sentimeter.
Baca juga: Ducati Memulai Kesuksesannya dari Desmosedici GP15
Insiden ini tentu membuat pemilik mobil panik, tak terkecuali mereka yang sudah mengasuransikan kendaraannya.
Mungkin masih ada sebagian pemilik kendaraan yang tidak tahu, apakah dalam kondisi tersebut bisa mengajukan klaim asuransi?
View this post on Instagram
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto mengatakan, pada polis asuransi disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan biaya atas kendaraan bermotor, terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh salah satunya karena banjir.
“Kerusakan bisa ditanggung, tetapi ada syaratnya. Harus punya perluasan jaminan terhadap banjir. Karena jika tidak punya perluasan jaminan, maka klaim tidak akan di cover,” ucap Iwan, kepada Kompas.com, Jumat (29/12/023).
Iwan menyarankan, pemilik kendaraan agar melakukan cek polis asuransi untuk mengetahui kerusakan apa saja yang ditanggung oleh pihak asuransi.
“Sehingga kalau belum ada peluasan, bisa di-endorse atau ditambahkan. Cukup hubungi pihak asuransi dan bayar tambahan preminya,” kata Iwan.
Baca juga: Saat Naik Bus AKAP Jangan Menarik Perhatian Pencuri
Pemilik kendaraan memang sebaiknya mengetahui jenis asuransi apa yang dimiliki, apakah Total Loss Only (TLO) atau Comprehensive.
Asuransi jenis TLO bisa digunakan jika biaya perbaikan atau kerugian yang terjadi nilainya di atas atau sama dengan 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Selain itu, menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri.
Sedangkan asuransi Comprehensive, maka perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari kerugian dalam kecelakaan, pencurian, atau kerusakan yang disebabkan oleh alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.