Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik pada 1 Januari 2024

Kompas.com - 29/12/2023, 13:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puncak arus balik mudik natal dan tahun baru diperkirakan terjadi pada 1 Januari 2024.

Hal ini seperti yang diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, yang menyatakan puncak arus balik periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 akan berlangsung pada 1-2 Januari 2024.

“Kalau sebelum tahun baru (arus mudik) tidak terlalu banyak karena memang banyak yang sudah mudik. Tetapi puncaknya pada 1-2 Januari 2024,” ucap Budi, dalam keterangan resminya belum lama ini.

Baca juga: Teknik Tepat Buat Berdirikan Moge, Supaya Enggak Cedera

Untuk menghindari kemacetan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan berbagai rekayasa lalu lintas agar bisa mengurangi kepadatan lalu lintas, di antaranya dengan memberlakukan one way dan contraflow.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Dikutip dari Instagram @ntmc_polri, Jumat (29/12/2023), arus balik tahun baru ini akan dilaksanakan pada 1 Januari 2024 pukul 14.00-24.00 WIB.

Baca juga: Kenali 3 Penyebab Air Radiator Mobil Cepat Habis

Berikut rincian rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan:

  • Kendaraan dari GT Kalikangkung yang akan menuju Jakarta dilakukan rekayasa lalu lintas One Way dari Km 188 GT Palimanan Utama sampai dengan Km 72 Cikampek Utama
  • Dilanjutkan Contraflow dua lajur dari Km 72 sampai dengan Km 47
  • Dari Km 47 sampai dengan Km 36 dilakukan Contraflow satu lajur
  • Kendaraan dari Bandung ke arah Cirebon dan Jateng melewati Tol Cisumdawu akan dikeluarkan di Exit ujung Jaya-Majalengka-Cirebon Palimanan 3

Contraflow di KM 55 sampai dengan KM 65 arah Cikampek ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.Dok. Jasa Marga Contraflow di KM 55 sampai dengan KM 65 arah Cikampek ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Namun demikian, pemberlakuan contraflow akan dilaksanakan secara situasional berdasarkan diskresi kepolisian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com