Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Tahun Baru pada 30 Desember 2023

Kompas.com - 28/12/2023, 16:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut malam tahun baru 2024, pihak kepolisian akan menerapkan rekayasa lalu lintas yang dimulai sejak 30 Desember 2023.

Lewat akun Instagram resmi @ntmc_polri, Kamis (28/12/2023), dijelaskan bahwa rekayasa lalu lintas arus mudik tahun baru berupa one way dan contra flow akan dilaksanakan pada 30 Desember pukul 07.00-24.00 WIB.

“Rencana Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Tahun Baru Tanggal 30 Des 2023 pukul 07.00 s.d 24.00 WIB,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Mobil Listrik Xiaomi Meluncur Akhir Tahun Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Untuk rincian rekayasa lalu lintas arus mudik tahun baru sebagai berikut:

  1. Akan dilakukan rekayasa lalu lintas contraflow satu lajur dari Km 36 sampai dengan Km 47
  2. Dilanjutkan contraflow tiga lajur dari Km 47 sampai dengan Km 70
  3. Pelaksanaan one way dimulai dari Km 70 Gerbang Tol (GT) Cikatama sampai dengan Km 188 GT Palimanan

Adapun untuk pelaksanaan contraflow bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian.

Baca juga: Penjualan Mobil Hybrid Suzuki Diklaim Meningkat

Sebelumnya, Kakorlantas Polrin Irjen Aan Suhanan memprediksi bahwa arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 kedua akan terjadi pada 30 Desember 2023. Waktu ini bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama akhir tahun.

Bahkan, arus mudik kedua diperkirakan bakal terjadi kepadatan lalu lintas yang lebih besar daripada saat periode Hari Raya Natal 2023 alias 22-25 Desember 2023.

Sementara untuk rekayasa lalu lintas arus balik akan terjadi pada 1 Januari 2024 mulai pukul 14.00 WIB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com