JAKARTA, KOMPAS.com - Saat situasi mendesak, kendaraan prioritas seperti ambulans pengantar pasien atau jenazah mungkin membutuhkan bantuan pengawalan khusus, supaya terhindar dari kemacetan di jalan.
Supaya proses pengantaran berjalan lancar tanpa hambatan, pihak yang menggunakan jasa ambulans seperti rumah sakit atau pribadi bisa mendatangi Polisi, dan mengajukan permohonan pengawalan.
Bicara soal pengawalan, satu miskonsepsi yang banyak terjadi di kalangan masyarakat adalah meminta pengawalan kepada pihak Kepolisian sangat merepotkan.
Kerepotan yang dimaksud bisa berupa adanya proses perizinan rumit, memakan waktu, bahkan potensi-potensi pungutan.
Baca juga: Jalur Puncak Bebas Kendaraan Saat Malam Tahun Baru, Berikut Alternatifnya
Paur Walum Subdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri AKP Joko Prihantono menjelaskan, anggapan tersebut keliru dan harus diluruskan.
Dia mengatakan, penyediaan jasa pengawalan untuk kendaraan operasional seperti contohnya ambulans, merupakan salah satu tugas pihak Kepolisian.
“Berdasarkan aturan sudah disebutkan kalau pihak Kepolisian lewat satuan-satuan unit pengawalan itu bertugas mengawal kendaraan prioritas, apalagi (termasuk) ambulans,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Joko menjelaskan, aturan tersebut sudah tertulis di dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca juga: Ingat, Beli Tiket Feri untuk Nataru Paling Lambat H-1 Keberangkatan
Aturan menyebut, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Dia menambahkan, pengawalan juga tidak membahas soal adanya biaya atau besaran nominal yang dibutuhkan, alias gratis dan tidak berbayar.
“Tidak ada aturannya soal harus bayar berapa, tidak disebutkan. Yang dijelaskan itu adalah soal kewajiban mengawal,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.