Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Menyerupai Kendaraan Polisi Bisa Kena Sanksi

Kompas.com - 20/12/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasang stiker di bodi motor merupakan satu kebiasaan umum yang biasanya dilakukan sejumlah pengendara. Tindakan ini tentu sah-sah saja, namun jika berlebihan atau bahkan melebihi batas tertentu ternyata bisa mendapatkan ganjaran pidana.

Satu tindakan berlebihan yang dimaksud adalah memasang stiker bodi dengan warna, pola, dan rupa menyerupai kendaraan polisi.

Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, aksi polisi gadungan seperti ini masih cukup sering dijumpai di beberapa wilayah.

Rupanya juga cukup beragam, mulai dari sebatas modifikasi biasa menggunakan stiker jenis skotlet, sampai memasang peralatan lengkap seperti boks motor bahkan lampu rotator.

Baca juga: Ubah Kunci Manual Jadi Tombol, Bikin Mobil Lebih Aman dari Pencurian

Seragam polisi yang dikenakan DES, saat mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (4/11/2015).KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Seragam polisi yang dikenakan DES, saat mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (4/11/2015).

“Masih ada saja yang seperti itu di jalan. Yang seperi itu bukan perilaku sepele, karena jatuhnya sudah menyerupai polisi,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Mukmin menjelaskan, aksi semacam ini bahkan tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas biasa, tapi sudah memasuki ranah pelanggaran pidana kelas berat.

Dasar hukumnya tercatut di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 alias revisi terbaru untuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Ingat, Beli Tiket Feri untuk Nataru Paling Lambat H-1 Keberangkatan

BMW K 1600 GTL, salah satu motor pengawalan milik PolisiKompas.com/Daafa Alhaqqy BMW K 1600 GTL, salah satu motor pengawalan milik Polisi

“Dasar hukumnya ada di pasal 492 KUHP baru, soal tipu muslihat yang bisa memperdaya orang lain,” ucapnya.

Menurut aturan, seseorang yang mengaku-ngaku Polisi dianggap memanfaatkan kedudukan palsu. Ganjarannya berat, yakni pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (berat) yaitu Rp500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau