Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Berlaku sampai 29 Desember 2023

Kompas.com - 06/12/2023, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah dan bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas. Jika tidak maka tilang bisa diberlakukan dengan denda yang sudah ditentukan.

Salah satu syarat agar mendapat keabsahan STNK, pemilik kendaraan wajib membayar tunggakan pajak.

Selain soal tilang, di daerah lain ada wacana setiap kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi di SPBU Pertamina. Tidak menutup kemungkinan, kebijakan sama bisa diterapkan di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Ini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Ragam penawaran dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan Ragam penawaran dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan

Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan pembebasan dan diskon pajak kendaraan kepada masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik.

Berbagai kemudahan pembayaran baik tunai dan nontunai disediakan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang berhalangan tidak perlu datang ke kantor samsat, cukup melakukan pembayaran lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan aplikasi SIGNAL.

Baca juga: Catat, Ini Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor. Dok. Freepik/xb100 Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku 11 Oktober 2023 sampai 29 Desember 2023. Adap pun keringanan yang diberikan berupa:

  • Bebas BBNKB II,
  • Bebas pajak progresif,
  • Bebas Denda PKB,
  • Bebas Denda BBNKB II,
  • Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
  • Diskon 2,5% untuk PKB tahun berjalan,
  • Diskon 10% untuk PKB tunggakan kendaraan pribadi/usaha,
  • Diskon 30% untuk PKB tunggakan angkutan barang;
  • Diskon 40% untuk PKB tunggakan angkutan umum penumpang,
  • Diskon 33,33%+70%+20% untuk PKB tunggakan angkutan umum penumpang milik pribadi menjadi milik badan hukum.

Ada banyak keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Untuk mendapatkannya bisa melakukan pembayaran pajak sebelum tenggang waktu yang sudah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com