Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Berlaku sampai 29 Desember 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah dan bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas. Jika tidak maka tilang bisa diberlakukan dengan denda yang sudah ditentukan.

Salah satu syarat agar mendapat keabsahan STNK, pemilik kendaraan wajib membayar tunggakan pajak.

Selain soal tilang, di daerah lain ada wacana setiap kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi di SPBU Pertamina. Tidak menutup kemungkinan, kebijakan sama bisa diterapkan di Sulawesi Selatan.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan pembebasan dan diskon pajak kendaraan kepada masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik.

Berbagai kemudahan pembayaran baik tunai dan nontunai disediakan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang berhalangan tidak perlu datang ke kantor samsat, cukup melakukan pembayaran lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan aplikasi SIGNAL.

Program ini berlaku 11 Oktober 2023 sampai 29 Desember 2023. Adap pun keringanan yang diberikan berupa:

  • Bebas BBNKB II,
  • Bebas pajak progresif,
  • Bebas Denda PKB,
  • Bebas Denda BBNKB II,
  • Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
  • Diskon 2,5% untuk PKB tahun berjalan,
  • Diskon 10% untuk PKB tunggakan kendaraan pribadi/usaha,
  • Diskon 30% untuk PKB tunggakan angkutan barang;
  • Diskon 40% untuk PKB tunggakan angkutan umum penumpang,
  • Diskon 33,33%+70%+20% untuk PKB tunggakan angkutan umum penumpang milik pribadi menjadi milik badan hukum.

Ada banyak keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Untuk mendapatkannya bisa melakukan pembayaran pajak sebelum tenggang waktu yang sudah ditetapkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/06/111200015/pemutihan-pajak-kendaraan-di-sulawesi-selatan-berlaku-sampai-29-desember

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke