Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Kompas.com - 05/12/2023, 14:27 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di beberapa daerah, salah satunya Jawa Tengah.

Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, bisa menggunakan program ini tanpa dikenakan sanksi.

Bapenda Jawa Tengah menggelar program keringanan pembayaran pajak kendaraan sejak 15 November 2023 hingga 22 Desember 2023.

Baca juga: Kenali Faktor yang Menyebabkan Defogger Rusak

Ilustrasi STNK. Pemilik harus ganti alamat pada STNK jika alamat dengan KTP berbeda. Hal ini bertujuan agar pemilik dapat memperpanjang STNK atau membayar PKB.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK. Pemilik harus ganti alamat pada STNK jika alamat dengan KTP berbeda. Hal ini bertujuan agar pemilik dapat memperpanjang STNK atau membayar PKB.

Beberapa keringanan yang dibuka, yaitu bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima (PKB 5), bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan bebas pajak progresif.

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun, dokumen yang dibutuhkan yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP asli sesuai STNK
  • BPKB asli
  • Bukti cek fisik kendaraan

Baca juga: 700.000 Kendaraan Bakal Akses Pelabuhan Penyeberangan Selama Nataru

Kemudian, masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan seterusnya, untuk pelat Jawa Tengah maupun pelat luar wilayah, yaitu:

  • KTP pemilik baru
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat keterangan fiskal antar daerah

Baca juga: Video Pria Keluarkan Mobil Parkir dari Tempat Sempit, Penuh Perjuangan

Selanjutnya untuk bebas pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pembebasan terhadap kendaraan roda dua dan atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.

Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenakan penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenakan pajak progresif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com