Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

SOLO, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di beberapa daerah, salah satunya Jawa Tengah.

Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, bisa menggunakan program ini tanpa dikenakan sanksi.

Bapenda Jawa Tengah menggelar program keringanan pembayaran pajak kendaraan sejak 15 November 2023 hingga 22 Desember 2023.

Beberapa keringanan yang dibuka, yaitu bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima (PKB 5), bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan bebas pajak progresif.

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun, dokumen yang dibutuhkan yaitu:

Kemudian, masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan seterusnya, untuk pelat Jawa Tengah maupun pelat luar wilayah, yaitu:

Selanjutnya untuk bebas pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pembebasan terhadap kendaraan roda dua dan atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.

Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenakan penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenakan pajak progresif.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/05/142749415/ini-syarat-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jawa-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke