Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Boleh Dimodifikasi Sesuai Aturan Kustomisasi

Kompas.com - 30/11/2023, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan.

Adanya peraturan tersebut, maka kendaraan roda dua dan roda empat yang telah melakukan modifikasi mendapatkan legalitas untuk di jalan raya, asalkan masih sesuai pada aturan berlaku.

Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023, serta ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, khususnya pada Bab II Pasal 2.

Baca juga: Kredit Hyundai Stargazer Bisa DP mulai Rp 5 Juta

Modifikasi Honda CB150X ala Big Bike Amerika KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Modifikasi Honda CB150X ala Big Bike Amerika

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.

Selanjutnya, pada Pasal 2 Nomor 2 dijelaskan bahwa registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih laku.

Pada Pasal 2 Nomor 3, terhadap kendaraan bermotor wajib uji berkala selain dibuktikan dengan registrasi dan identifikasi sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) juga harus dilengkapi dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksanaan uji berkala.

Baca juga: IKM Otomotif Sudah Mulai Persiapan Menuju Era Kendaraan Listrik

Honda memajang Brio versi modifikasi yang merupakan desain terpilih dari gelaran Honda Brio Virtual Modification (V-Mod) #4 di GJAW 2023.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Honda memajang Brio versi modifikasi yang merupakan desain terpilih dari gelaran Honda Brio Virtual Modification (V-Mod) #4 di GJAW 2023.

Selanjutnya, Pasal 3 Nomor 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Untuk sepeda motor, mengacu pada Pasal 3 Nomor 2, kustomisasi boleh dilakukan sesuai peruntukannya atau diubah fungsinya dalam bentuk lain, misal sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Sementara mobil, tertulis pada Pasal 3 Nomor 3, kustomisasi hanya boleh dilakukan sesuai peruntukan mobil. Adapun untuk mobil barang yang diperbolehkan untuk kustomisasi, merupakan mobil barang dengan JBB tidak lebih dari 5.500 kilogram.

Untuk mobil barang, tertera pada Pasal 3 Nomor 4 dan 5, di mana hanya dapat dilakukan bagi mobil barang bak muatan terbuka maupun bak muatan tertutup untuk menjadi mobil campervan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau