JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan.
Adanya peraturan tersebut, maka kendaraan roda dua dan roda empat yang telah melakukan modifikasi mendapatkan legalitas untuk di jalan raya, asalkan masih sesuai pada aturan berlaku.
Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023, serta ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, khususnya pada Bab II Pasal 2.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.
Selanjutnya, pada Pasal 2 Nomor 2 dijelaskan bahwa registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih laku.
Pada Pasal 2 Nomor 3, terhadap kendaraan bermotor wajib uji berkala selain dibuktikan dengan registrasi dan identifikasi sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) juga harus dilengkapi dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksanaan uji berkala.
Selanjutnya, Pasal 3 Nomor 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.
Untuk sepeda motor, mengacu pada Pasal 3 Nomor 2, kustomisasi boleh dilakukan sesuai peruntukannya atau diubah fungsinya dalam bentuk lain, misal sebagai mobilitas penyandang disabilitas.
Sementara mobil, tertulis pada Pasal 3 Nomor 3, kustomisasi hanya boleh dilakukan sesuai peruntukan mobil. Adapun untuk mobil barang yang diperbolehkan untuk kustomisasi, merupakan mobil barang dengan JBB tidak lebih dari 5.500 kilogram.
Untuk mobil barang, tertera pada Pasal 3 Nomor 4 dan 5, di mana hanya dapat dilakukan bagi mobil barang bak muatan terbuka maupun bak muatan tertutup untuk menjadi mobil campervan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/30/124200815/kendaraan-yang-boleh-dimodifikasi-sesuai-aturan-kustomisasi