Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Lalu Lintas karena Anak Kecil, Apa Proses dan Hukumannya?

Kompas.com - 25/11/2023, 06:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di dunia maya memperlihatkan kecelakaan beruntun. Kecelakaan terjadi karena anak kecil berboncengan naik sepeda listrik jatuh dan membuat pengendara motor di belakangnya ikut jatuh.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, GridOto, terlihat dua bocah tersebut berboncengan namun kemudian ban belakang goyang dan akhirnya keduanya jatuh. Nahas seorang ibu-ibu yang berada di belakangnya tdak bisa mengerem sempurna dan ikut jatuh.

Baca juga: Polisi Akan Batasi Truk Angkutan Barang Saat Libur Natal Tahun Baru

Berdasarkan contoh kasus tersebut, pertanyaan yang paling sering diajukan ialah hukuman apa yang bisa diberikan pada anak kecil yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by GridOto (@gridoto)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak perkara wajib dilakukan upaya diversi, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun dalam pemeriksaan perkara anak-anak.

"Hal ini merupakan amanah dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan,penuntutan dan pada tingkat pemeriksaan perkara anak," ujar Budiyanto dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

"Diversi adalah proses penyelesaian perkara anak di luar mekanisme pidana. Musyawarah mufakat yang melibatkan para pihak untuk mencapai kesepakatan untuk mencapai dan mencari keadilan restoratif," katanya.

Ilustrasi kecelakaan. Kecelakaan di Tulungagung menewaskan empat remaja, Jumat (17/11/2023). Empat korban yang mengendarai satu sepeda motor, tertabrak truk.KOMPAS.COM/AUTOACCIDENT Ilustrasi kecelakaan. Kecelakaan di Tulungagung menewaskan empat remaja, Jumat (17/11/2023). Empat korban yang mengendarai satu sepeda motor, tertabrak truk.

Sebagai contoh, kata Budiyanto, seorang anak terlibat dalam laka lantas dan statusnya sudah tersangka di mana korban sampai meninggal dunia, tetap dikenakan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan dapat dipidana dengan pidana penjara enam tahun.

"Apabila tidak ada titik temu proses peradilan tetap berjalan dan dalam putusan hakim akan mempertimbangkan status tersangka yang masih anak-anak dan masa depan yang bersangkutan," ujarnya.

"Putusan bisa berupa kerja sosial diserahkan ke negara, bisa diserahkan ke orang tua untuk dididik, atau putusan lain dengan tetap mempertimbangkan usia dan masa depan yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Unggul di Tanjakan Spongebob, Pahami Penyakit Umum Avanza Reborn

Aturan sepeda listrik di jalan raya. Polisi saat memberikan edukasi terhadap pengguna sepeda listrik di Sumenep yang masih di bawah umur, Senin (17/7/2023). Polres Sumenep Aturan sepeda listrik di jalan raya. Polisi saat memberikan edukasi terhadap pengguna sepeda listrik di Sumenep yang masih di bawah umur, Senin (17/7/2023).

Budiyanto mengatakan, idealnya anak yang bermasalah dengan hukum termasuk dalam kasus laka lantas dapat diselesaikan dengan cara diversi pada semua tingkatan sehingga tidak menimbulkan trauma dan kesan balas dendam.

"Penyelesaian diversi adalah cara penyelesaian untuk mendapatkan keadilan yang dapat diterima semua pihak dengan cara musyawarah mufakat dan dapat mengembalikan pada kondisi semula," katanya.

"Inilah saya kira yang perlu dipahami oleh masyarakat secara luas," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com