Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Subaru WRX Mulai Terima Surat Kepemilikan Resmi

Kompas.com - 24/11/2023, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subaru Indonesia meluncurkan WRX pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, Februari lalu.

Konsumen yang melakukan pembelian, diketahui sudah menerima unit dua bulan setelahnya atau pada April 2023.

Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa ada konsumen WRX yang mengeluh belum mendapatkan surat kepemilikan resmi WRX, seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Pindah ke Ducati Musim Depan, Marc Marquez Enggak Muluk-muluk

Menanggapi hal ini, Arie Christopher, Chief Executive Officer Subaru Indonesia, menjelaskan, bahwa WRX merupakan unit Completely Build Up (CBU) atau diimpor langsung secara utuh dari Jepang.

Menurutnya, setiap mobil CBU tipe baru pertama di Indonesia rata-rata akan membutuhkan waktu enam sampai delapan bulan untuk mendapat surat kepemilikan resmi.

Hal ini lantaran banyak prosedur yang dilalui, seperti uji tipe, pendaftaran import, pendaftaran i Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan lain sebagainya.

Subaru WRX tS EyeSightKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Subaru WRX tS EyeSight

“Setiap mobil CBU tipe yang baru diperkenalkan di Indonesia rata-rata surat menyuratnya itu atau STNK baru akan keluar enam sampai delapan bulan. Itu adalah hal yang sangat wajar,” ucap Arie, saat ditemui Kompas.com di Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Arie melanjutkan, pihaknya akan selalu memberikan edukasi kepada konsumen terkait hal tersebut. Konsumen Subaru WRX diketahui juga telah menerima surat-surat sesuai dengan tenggat waktu yang disebutkan.

“WRX sedan dan WRX Wagon itu kita luncurkan di IIMS 2023, bulan Februari. Sekarang kita di bulan November dan akhir Oktober STNK-nya sudah keluar semua. Jadi rasanya surat-surat sudah selesai semua. Itu hanya proses proses karena mobil tipe baru,” kata Arie.

Baca juga: Unggul di Tanjakan Spongebob, Pahami Penyakit Umum Avanza Reborn

Arie menambahkan, konsumen Subaru juga tidak perlu khawatir saat menunggu surat kepemilikan resmi. Sebab, pihaknya akan bertanggung jawab dengan memberikan pelat nomor kendaraan sementara beserta surat jalan yang akan diperbarui setiap bulannya sampai STNK terbit.

“Selama STNK belum selesai, kami bertanggung jawab untuk memberikan surat jalan resmi setiap bulan sampai STNK selesai,” kata Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau