Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Kereta Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Tewas

Kompas.com - 20/11/2023, 13:16 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Minibus bernomor polisi N 7646 T tertabrak Kereta Api Probowangi jurusan Banyuwangi - Surabaya, Jalur Perlintasan (JPL) 63, KM 139, Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).

Kecelakaan terjadi pada pukul 19.53 WIB, minibus tersebut terseret kurang lebih 50 meter dan membuat 11 penumpang dilaporkan tewas dalam kecelakaan.

Baca juga: Catat, Garansi Seumur Hidup Wuling Binguo EV Bisa Gugur

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, jumlah korban sebanyak 15 orang dengan korban meninggal dunia sebanyak 11 orang.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

"11 orang meninggal dunia, 4 luka berat sedang di Puskesmas," katanya mengutip Regional Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Suyid, salah seorang warga sekitar mengatakan, melihat mobil tersebut melaju dari arah selatan dengan kecepatan tinggi.

"Mobilnya kencang, keretanya kencang juga, langsung ditabrak," kata Suyid.

Kemudian diketahui pelintasan kereta tempat kejadian merupakan pelintasan tanpa palang pintu.

 

Petugas dari PT KAI memasang batang besi sebagai penutup akses kendaraan roda 4 di pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Petugas dari PT KAI memasang batang besi sebagai penutup akses kendaraan roda 4 di pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023).

Kejadian kereta api menghajar kendaraan bukan sekali dua kali terjadi. Pada Oktober 2023, masih segar kecelakaan yang melibatkan kereta api Jayabaya dengan truk tangki di Lamongan, Jawa Timur.

Agar kejadian seperti itu dapat dihindari, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ada beberapa hal yang harus diterapkan oleh pengemudi agar aman saat melintasi rel kereta.

Baca juga: Empat Pebalap Kedapatan Melanggar Aturan Tekanan Ban di MotoGP Qatar

“Pertama berhenti di jarak tiga meter di belakang palang kereta. Buka kaca mobil 10 cm, dengarkan apakah ada pengumuman atau tanda jika kereta akan melintas atau tidak,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat mengecek pembangunan palang pintu perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Malang, Selasa (12/9/2023).KOMPAS.COM/Imron Hakiki Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat mengecek pembangunan palang pintu perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Malang, Selasa (12/9/2023).

Sony mengatakan, pemilik mobil yang tidak membuka kaca cenderung sulit mendengar tanda apakah akan ada kereta yang melintas atau tidak.

Kemudian, saat berada di sekitar pelintasan kereta, sebaiknya audio mobil segera dimatikan.
Kalau belum aman, pengemudi harus bersabar menunggu kereta lewat bersama pengguna jalan lainnya.

“Kalau sudah aman, pemilik harus segera melajukan mobilnya untuk melintasi rel kereta dengan percepatan atau sedikit meluncur. Hal ini dilakukan agar ada gaya dorong,” ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com