Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Ganti SIM yang Rusak Sama Seperti Perpanjangan

Kompas.com - 04/11/2023, 19:02 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengguna kendaraan bermotor wajib memilik Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, jika SIM yang dimiliki rusak seperti patah atau terbakar, di mana informasi dan data penting jadi sulit terbaca, pemilik bisa mengurusnya seperti perpanjangan SIM di Satpas.

Baca juga: Turunkan Polusi Tanpa Tilang Uji Emisi, Ini Anjuran DLH

Ilustrasi SIM AKOMPAS.com/Mela Arnani Ilustrasi SIM A

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pemilik tidak perlu melakukan tes dan uji SIM ulang. Cukup menandatangani Satpas terdekat dan menyerahkan SIM yang rusak untuk kemudian diganti baru.

“Karena statusnya kan dia (pengendara) sudah punya, tapi kondisinya SIM rusak, kan begitu. Jadi cukup dibuat saja, statusnya diperpanjang, bukan buat baru,” ungkap Aan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Selain itu, Aan mengatakan saat ini perpanjangan SIM karena kerusakan hanya bisa dilakukan secara offline di Satpas. Supaya identifikasi kerusakan bisa dilakukan oleh petugas.

Baca juga: Kompak, Produsen Motor Listrik Dukung Standardisasi Konektor Charger

Kemudian, untuk syarat perpanjang SIM dokumen yang perlu disiapkan yaitu KTP dan fotokopi, serta SIM lama yang rusak.

Mengenai tarif perpanjangan sesuai dengan jenis SIM, ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com