Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Penderita Buta Warna Bisa Mendapatkan SIM?

Kompas.com - 30/10/2023, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) terdapat beberapa tahapan, salah satunya tes tertulis dan praktik. Namun, bagaimana dengan pemohon SIM yang mengalami buta warna?

Kemudian, buta warna merupakan kondisi di mana mata tidak mampu melihat warna secara normal. Terdapat dua jenis buta warna, yakni buta warna parsial dan buta warna total.

Buta warna parsial kondisi di mana mata tidak bisa melihat warna tertentu. Sementara buta warna total, mata tidak bisa melihat seluruh warna.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Sesuai Tanggal Lahir Lagi

Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, ketika seseorang mengajukan permohonan penerbitan SIM, maka dibutuhkan surat keterangan sehat dari dokter, ini termasuk dengan penilaian pemeriksaan penglihatan.

“Jadi yang berhak menentukan dan memiliki kewenangan terkait batasan buta warna adalah dokter yang telah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan pasal 11 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," ungkap Djati kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Pengamat Sebut Penyandang Disabilitas Masih Sulit Dapat SIM

Mengingat warna merupakan komponen kunci dalam rambu lalu lintas dan sistem lalu lintas secara keseluruhan. Sehingga bagi individu yang buta warna mungkin akan mengalami kesulitan dalam berkendara.

Berdasarkan standar penilaian pemeriksaan penglihatan dari Polri, untuk pembuatan SIM, penglihatan warna harus normal atau buta warna parsial. sehingga, tidak boleh sampai buta warna total.

Terlepas dari penglihatan warna, terdapat standar penilaian lain seperti ketajaman penglihatan, lapang pandang, dan tidak boleh mengalami diplopia (penglihatan ganda).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau