JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila hilang, pemilik wajib mengurus penerbitan SIM baru.
Pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, kewajiban pengendara kendaraan bermotor membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Uang Hasil Tilang Rp 44 Juta Tidak Dikembalikan
Kemudian, untuk mengurus SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM hilang:
Baca juga: Ingat Lagi Batas Minimal Usia Pembuatan SIM
Selanjutnya, setelah dokumen sudah lengkap, pemohon bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:
Baca juga: Apakah Penderita Buta Warna Bisa Mendapatkan SIM?
Adapun, biaya pengurusan SIM hilang di SATPAS akan disesuaikan dengan golongan SIM, berikut tarifnya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.