JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengguna kendaraan bermotor wajib memilik Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, jika SIM yang dimiliki rusak seperti patah atau terbakar, di mana informasi dan data penting jadi sulit terbaca, pemilik bisa mengurusnya seperti perpanjangan SIM di Satpas.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pemilik tidak perlu melakukan tes dan uji SIM ulang. Cukup menandatangani Satpas terdekat dan menyerahkan SIM yang rusak untuk kemudian diganti baru.
“Karena statusnya kan dia (pengendara) sudah punya, tapi kondisinya SIM rusak, kan begitu. Jadi cukup dibuat saja, statusnya diperpanjang, bukan buat baru,” ungkap Aan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).
Selain itu, Aan mengatakan saat ini perpanjangan SIM karena kerusakan hanya bisa dilakukan secara offline di Satpas. Supaya identifikasi kerusakan bisa dilakukan oleh petugas.
Kemudian, untuk syarat perpanjang SIM dokumen yang perlu disiapkan yaitu KTP dan fotokopi, serta SIM lama yang rusak.
Mengenai tarif perpanjangan sesuai dengan jenis SIM, ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/04/190200215/mekanisme-ganti-sim-yang-rusak-sama-seperti-perpanjangan