Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bogor Hari Ini

Kompas.com - 30/10/2023, 07:13 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan. Dokumen ini memiliki masa berlaku lima tahun, terhitung sejak waktu penerbitan.

Apabila masa berlaku akan habis, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Dilansir dari unggahan media sosial Instagram @satlantas_polrestabogorkota, guna mempermudah perpanjang SIM, Satpas Polresta Bogor Kota menyediakan layanan SIM keliling.

Baca juga: Tips Hilangkan Ngelitik Mesin Mobil Tanpa ke Bengkel

Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)KOMPAS.com/Serafina Ophelia Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)

Untuk lokasi SIM keliling di Bogor, Senin (30/10/2023) dilaksanakan di Lobby Mall BTM dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

SIM keliling Bogor hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis maka perlu diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca juga: Menuju Era EV, Industri Komponen Harus Tingkatkan Daya Saing

Kemudian syarat yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM A dan SIM C, sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Uji Psikologi SIM (di lokasi)
  4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpel Pol

Perlu diketahui, pemohon perpanjang SIM harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.

Baca juga: Tips Hilangkan Ngelitik Mesin Mobil Tanpa ke Bengkel

Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan di lokasi SIM keliling.

Mengenai tarif perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, biaya tersebut belum termasuk uji psikologi dan tes kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com