Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 28 Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 23/10/2023, 07:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) selama hari kerja kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai pagi ini, Senin (23/10/2023) sampai Jumat (27/10/2023).

Peraturan ini diterapkan dalam dua sesi waktu yang berbeda, yakni mulai pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap akan diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.

Bagi pengguna jalan yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal senilai Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Baca juga: Biaya Servis Supaya Motor Lolos Uji Emisi, Mulai Rp 150.000

Ganjil genap di off ramp gerbang tol dalam kota Xena Olivia Ganjil genap di off ramp gerbang tol dalam kota

Berikut adalah 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

Baca juga: Banyak Pelat Dinas Palsu Dijual Bebas di Online, Harus Ditindak Tegas

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com