Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Emisi Berlaku 1 November, Cek Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi

Kompas.com - 09/10/2023, 17:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

8

JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat dihentikan, tapi kegiatan razia uji emisi akan kembali diadakan oleh pemerintah. Untuk menguji emisi kendaraan bermotor, bisa dilakukan di bengkel resmi dengan harga yang bervariasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar tilang uji emisi. Razia akan digelar mulai 1 November 2023.

Baca juga: Bisa Cari Bengkel Uji Emisi Terdekat Pakai Cara Ini

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (8/10/2023).

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000, maka kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun, wajib untuk melakukan uji emisi.

Pemilik kendaraan bermotor bisa memeriksa hasil uji emisi mobil pada bengkel resmi. Salah satunya bengkel yang menyediakan layanan tersebut adalah Auto2000.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Mau Berlaku Lagi 1 November 2023

Pemilik mobil Toyota bisa menguji emisi yang dihasilkan oleh kendaraannya. Biayanya gratis, jika dilakukan bersamaan dengan servis berkala.

Nurrahman Adi Saputra, Kepala Bengkel Auto2000 Raden Intan mengatakan, untuk di Jakarta biaya yang ditetapkan sekitar Rp 163.000.

"Auto2000 di Jakarta ada yang sudah terdaftar di aplikasi dinas lingkungan hidup. Sertifikatnya via online," ujar Nurrahman, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sedangkan untuk pemilik mobil Daihatsu, bisa melakukannya di bengkel resmi dengan biaya yang tidak jauh berbeda dengan Auto2000.

"Biayanya Rp 165.000 sudah termasuk pajak," ujar Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi, saat dihubungi Kompas.com.

Biaya uji emisi termurah ditawarkan oleh Suzuki, yakni hanya dengan Rp 100.000. Bahkan, bisa saja tidak perlu membayar sedikit pun.

"Bila datang untuk servis rutin, maka gratis biaya uji emisinya," kata Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

8
Komentar
setahun mau berapa kali cuan? sebentar diberlakukan.. sebentar diberhentikan... serius gak sih ? pura2 tolol? kalo serius uji emisi di tiap titik perpanjang stnk gak lulus gak bisa perpanjang. motor 15rb , mobil 40rb aja cukup (udah untung gede banget).. kasnya yg jelas jangan masuk kantong oknum.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jubir Rusia: Kursk Segera Dibebaskan dari Pasukan Ukraina
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau