Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Emisi Berlaku 1 November, Cek Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat dihentikan, tapi kegiatan razia uji emisi akan kembali diadakan oleh pemerintah. Untuk menguji emisi kendaraan bermotor, bisa dilakukan di bengkel resmi dengan harga yang bervariasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar tilang uji emisi. Razia akan digelar mulai 1 November 2023.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (8/10/2023).

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000, maka kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun, wajib untuk melakukan uji emisi.

Pemilik kendaraan bermotor bisa memeriksa hasil uji emisi mobil pada bengkel resmi. Salah satunya bengkel yang menyediakan layanan tersebut adalah Auto2000.

Pemilik mobil Toyota bisa menguji emisi yang dihasilkan oleh kendaraannya. Biayanya gratis, jika dilakukan bersamaan dengan servis berkala.

Nurrahman Adi Saputra, Kepala Bengkel Auto2000 Raden Intan mengatakan, untuk di Jakarta biaya yang ditetapkan sekitar Rp 163.000.

"Auto2000 di Jakarta ada yang sudah terdaftar di aplikasi dinas lingkungan hidup. Sertifikatnya via online," ujar Nurrahman, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sedangkan untuk pemilik mobil Daihatsu, bisa melakukannya di bengkel resmi dengan biaya yang tidak jauh berbeda dengan Auto2000.

"Biayanya Rp 165.000 sudah termasuk pajak," ujar Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi, saat dihubungi Kompas.com.

Biaya uji emisi termurah ditawarkan oleh Suzuki, yakni hanya dengan Rp 100.000. Bahkan, bisa saja tidak perlu membayar sedikit pun.

"Bila datang untuk servis rutin, maka gratis biaya uji emisinya," kata Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/09/174100915/tilang-emisi-berlaku-1-november-cek-biaya-uji-emisi-di-bengkel-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke