Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Kriteria Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 07/10/2023, 14:10 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kembali menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai November 2023 mendatang.

Oleh karenanya, para pemilik kendaraan yang sudah berusia 3 tahun diimbau untuk melakukan pengecekkan emisi supaya terhindar dari penindakan tilang sekaligus bisa mengurangi tingkat polusi udara.

"Kami mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Tilang Uji Emisi mau Diterapkan Lagi di Jakarta, Ini Kata Polisi

petugas saat melakukan uji emis, Kamis (14/9/2023), Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta.KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO petugas saat melakukan uji emis, Kamis (14/9/2023), Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta.

Dalam melakukan uji emisi, kendaraan bisa saja tidak lulus meskipun sudah dirawat secara baik. Lantas apa kriterika kendaraan yang tidak lulus uji emisi?

Kendaraan yang tak lulus uji emisi adalah kendaraan bermotor dengan hasil pengujian di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.

Baca juga: Tilang Emisi Mau Diterapkan Kembali, Simak Cara Cek Bengkel Uji Emisi

Merujuk Peraturan Gubernur tersebut, berikut perincian ambang batas emisi gas buang kendaraan:

  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) di bawah 3,0 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 700 part per million (ppm).
  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 60 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 50 persen.
  • Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
  • Motor 4 tak (motor bakar empat langkah) produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
  • Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Baca juga: Ulas Fungsi Active Air Flap System Pada Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6

Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Sementara itu, dilansir dari laman My Pertamina, salah satu alasan kendaraan tidak lulus uji emisi adalah proses pembakaran yang tidak sempurna.

Kondisi tersebut dapat terjadi karena pengendara telat ganti oli atau tidak sesuai, tak memperhatikan rekomendasi penggunaan BBM, terjadi penyumbatan injektor, hingga knalpot bocor dan jarang diservis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com