JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di TikTok, menunjukkan sikap tidak terpuji seorang pengendara yang memasang mini projie alias lampu proyektor silau di bagian belakang mobil.
Pada video, terlihat mobil Isuzu Panther menggunakan mini projie di bagian belakang, yang aktif otomatis saat mobil direm.
Aksi tersebut dibagikan oleh perekam melalui akun @dikywaluyo, dia mengeluhkan terangnya cahaya mini projie sangat menyilaukan, apalagi kondisi sedang malam.
“Orang remnya pakai mini projie,” tulis si pengunggah video, dikutip Kompas.com, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Alasan Pakai Nitrogen Lebih Baik dan Awet untuk Ban
@pcxsalahowner Orang tlol rem nya pake mini projie #fyp #biled #pro7autolightning #miniproji ? suara asli - officiall.gedemeoooo
Video yang telah ditonton hampir 400.000 kali itu mendapatkan beragam respon dari warganet. Mayoritas mengkritik tindakan pemilik mobil Panther karena dinilai tidak bijak, norak, dan membahayakan.
“Heran aku.. Niatnya pasang lampu sorot di belakang tuh apaan dah?” tulis akun @PentolOye.
“Orang2 pada ngapa yak, ga sekalian pakek lampu sorot pasar malem? Bawa genset sekalian,” canda akun @Via'.
Belajar dari video ini, ada poin penting yang harus diperhatikan oleh semua pengendara, yakni lampu mini projie sangat dilarang jika pemakaiannya membahayakan pengendara lain.
Baca juga: Cara Mudah Cek Oli Mobil dengan Dipstick
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, pengendara yang melakukan tindakan ini bahkan bisa diganjar pasal berlapis dengan denda belasan juta rupiah.
Menurutnya, pemasangan lampu mini projie boleh-boleh saja selama masih sesuai aturan. Masalah muncul jika ada pengendara yang tidak taat dan memasang seenaknya.
“Ketentuan pasang lampu projie itu harus sesuai posisinya, mau dipasang di mana. Terus sudutnya juga, enggak boleh ndangak (mengarah ke atas), tapi menghadap ke bawah,” ucapnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Langit Tak Biru Lagi, Slank Ajak Beralih ke Kendaraan Listrik
Terkait pelanggaran, Sudarmo menjelaskan jika tindakan itu bisa dikenakan pasal berlapis dari Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Alasannya, aksesori tersebut dianggap melanggar aturan karena termasuk modifikasi berlebihan, dan bisa jadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Di UU Lalu lintas sudah diatur lengkap, pakai itu (mini projie) bisa kena denda jutaan atau penjara sampai 6 tahun,” kata Sudarmo.
Sudarmo merujuk pada pasal 279 juncto pasal 310 UU LLAJ, yang secara spesifik mengatur modifikasi berlebihan, dan hukuman jika menyebabkan kecelakaan. Sanksinya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Baca juga: Ibu-ibu Naik Motor Masuk Jalan Tol, Ngebut dan Tanpa Helm
Sebagai referensi, berikut penjelasan pasal yang dimaksud :
Pasal 279
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”
Pasal 310
“(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.