SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), perpanjangan SIM harus dilakukan lima tahun sekali sebelum masa berlaku habis.
Ini telah tertulis pada Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Kemudian untuk memberikan kemudahan dalam melakukan perpanjangan SIM, Pemerintah Kota Solo menyediakan layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Baca juga: Layanan Mobil Derek Gratis di Kota Solo
Ada lima titik lokasi yang telah ditentukan untuk SIM keliling Kota Solo Oktober 2023, jam pelayanannya dimulai pada pukul 09.00 hingga 11.30 WIB setiap Senin - Sabtu.
Adapun lokasi yang menjadi tempat SIM keliling Kota Solo adalah:
Baca juga: Cara Aktivasi Kartu Tarif Khusus Penumpang Batik Solo Trans
Kemudian untuk persyaratan yang perlu dibawa adalah SIM, KTP beserta salinannya sebanyak dua lembar.
Untuk biaya perpanjang SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri, perpanjang SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk dengan tes kesehatan dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.