Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Hilang Satu, Dilarang Bikin Baru Sembarangan

Kompas.com - 06/10/2023, 10:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pengendara motor mungkin pernah atau sedang mengalami situasi pelat nomor hilang. Kasus ini memang bisa saja terjadi, misalnya karena kecelakaan cukup parah dan membuat pelat copot.

Sudah bisa dipahami jika semua kendaraan wajib memiliki 2 pelat nomor di bagian depan dan belakang. Agar tidak menyalahi aturan, tentunya pelat yang hilang harus segera diganti.

Akan tetapi, nampaknya masyarakat belum mengetahui aturan rindi terkait hal ini. Ternyata, pembuatan pelat nomor tidak boleh dilakukan di tempat asal, seperti bengkel-bengkel ketok pinggir jalan.

Baca juga: Sirkuit Mandalika Ramai buat Balap Mobil, dari Ferrari sampai GT

Mesin hidrolik khusus milik Typoworks untuk memproduksi pelat nomor aksesorisKOMPAS.com/daafa Mesin hidrolik khusus milik Typoworks untuk memproduksi pelat nomor aksesoris

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pembuatan pelat nomor hanya boleh dilakukan oleh pihak Samsat.

“Yang bisa bikin pelat nomor cuma Samsat, enggak boleh di bengkel kaki lima,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (5/10/2023).

Mukmim menjelaskan, ada beberapa kode identifikasi khusus pada pelat nomor resmi buatan Samsat, yang standar prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan Polri.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Penjualan Toko Aksesori Otomotif Menurun

Proses pencetakan pelat nomor kendaraan aksesoris oleh TypoworksKOMPAS.com/daafa Proses pencetakan pelat nomor kendaraan aksesoris oleh Typoworks

Jadi apabila pengendara kehilangan satu pelat nomor, langkah yang seharusnya dilakukan adalah mendatangi Samsat untuk meminta pelat baru.

“Nanti akan dibuatkan lagi (pelat nomor baru) sepasang, memang sudah ada undang-undangnya juga. Bikinnya sekitar 2 jam, enggak lama,” ujar Mukmin.

Dasar hukum yang dimaksud Mukmin adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP tersebut, dipaparkan jika biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 60.000 untuk motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com