Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 24 Tempat Parkir Tarif Disinsentif, Berlaku Hari Ini di Jakarta

Kompas.com - 01/10/2023, 11:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah lokasi parkir yang memberlakukan tarif disinsentif. Nantinya setiap kendaraan akan dicek pelat nomor untuk mengetahui apakah sudah uji atau belum lulus uji emisi kendaraan.

Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, terdapat tambahan 24 tempat parkir yang akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.

“Terdapat 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir,” ungkap Syafrin, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Jaga Kabin Tetap Adem, Saat Parkir Mobil di Lapangan pada Suhu Panas

Ilustrasi parkir mobilunsplash.com/Michael Fousert Ilustrasi parkir mobil

Sebagai informasi, tempat parkir ini berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Syafrin menegaskan tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emis. Kemudian untuk sepeda motor belum diterapkan.

Adapun daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:

Baca juga: Salah Kaprah, Kaca Film Gelap Tidak Bikin Kabin Jadi Sejuk

  1. Pasar Glodok
  2. Pasar Ciracas
  3. Pasar Cibubur
  4. Pasar Burung/Pramuka
  5. Pasar Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Pasar Johar Baru
  8. UPB Tanah Abang Blok B
  9. Pasar Tebet Barat
  10. Pasar Pondok Labu
  11. Pasar Senen Blok III
  12. Pasar Sunter Podomoro
  13. Pasar Tomang Barat
  14. Pasar Grogol
  15. Pasar Cengkareng
  16. UPB Jatinegara
  17. Pasar Kramat Jati
  18. Pasar Rawabening
  19. Pasar Enjo
  20. Pasar Asem Reges
  21. Pasar Santa
  22. Pasar Ciplak
  23. Pasar Klender SS
  24. Pasar Pondok Bambu

Baca juga: Daftar Bengkel Uji Emisi Gratis Mitsubishi di Jakarta

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, penambahan lokasi parkir tarif disinsentif akan dilakukan secara bertahap. Serta ditargetkan ada 121 tempat.

“Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” ungkap Ani saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).

Kemudian untuk tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Denda pelanggar transaksi dan biaya penderekan/ pemindahan kendaraan bermotor, tarif disinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam, dan berlaku kelipatan untuk jam berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau