JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan polusi, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) membuka layanan uji emisi gratis di bengkel-bengkel resminya.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk kendaraan yang telah berusia 3 tahun atau lebih.
Layanan uji emisi gratis diperuntukkan bagi kendaraan yang melakukan servis berkala dari periode 20 September hingga 30 Oktober 2023, di bengkel-bengkel resmi Mitsubishi yang ada di wilayah Jakarta.
Baca juga: Spesifikasi Lengkap Omoda 5 GT Bermesin 1.600 Turbo
Kendaraan yang lolos uji emisi akan memperoleh surat keterangan, atau sertifikat resmi yang terkait dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Surat tersebut dapat menjadi bukti sah yang menandakan kendaraan telah melakukan uji emisi dan lolos bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Berikut daftar bengkel Mitsubishi yang membuka layanan uji emisi gratis di DKI Jakarta ;
Baca juga: Mayoritas Bus Bumel Pakai Sasis Mitsubishi
1. Mitsubishi Dwindo Radin Inten 2 Jl. Radin Inten II No.2, Jakarta Timur
2. Mitsubishi Dipo Slipi Jl. Jen. Gatot Subroto Kav. 50 -52, Jakarta Barat
3. Mitsubishi Arista Kalimalang Jl. Raya Kalimalang No.19, Duren Sawit,.Jakarta Timur
4. Mitsubishi Lautan Berlian Utama Motor Jembatan Lima, Jakarta Barat
5. Mitsubishi Dipo Pondok Indah Jl. Sultan Iskandar Muda No.28-29, Jakarta Selatan
6. Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Mampang
7. Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Sunter
8. Mitsubishi Sun Cempaka Putih Jl. Letjen Suprapto No.78 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat
9. Mitsubishi Salindo Daan Mogot Jl. Daan Mogot Km.12 No.9, Jakarta Barat