Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tilang Pengendara di Bawah Umur, Motor Disita Polisi

Kompas.com - 24/09/2023, 12:01 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menegaskan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur, yakni penyitaan kendaraan.

Penindakan ini dianggap sebagai SOP yang mulai rutin diterapkan, khususnya selama masa razia khusus seperti Operasi Zebra Jaya 2023.

Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua.

Terkait proseurnya, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan.

Baca juga: Gaya Berkendara Bisa Berkorelasi pada Performa Mesin Mobil

Pelajar tampak mencium tangan polisi usai ditilang karena mengendarai motor sambil merokok di Jalan Margonda Raya, Rabu (17/5/2023).KOMPAS.com/M Chaerul Halim Pelajar tampak mencium tangan polisi usai ditilang karena mengendarai motor sambil merokok di Jalan Margonda Raya, Rabu (17/5/2023).

Selanjutnya, pengendara dan kendaraan miliknya akan dibawa ke Kantor Polisi terdekat untuk ditahan, dan dilakukan pemanggilan orang tua.

Sudarmo menjelaskan, upaya tersebut dilakukan karena pengendara di bawah umur tidak bisa dikenakan sanksi selayaknya pengendara biasa, yang sudah cukup usia dan memiliki kelengkapan dokumen.

“Kalau mereka (pengendara di bawah umur) kan enggak bisa nunjukin SIM, karena memang enggak punya. STNK juga sering tidak dibawa,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: BPKB Elektronik Sarat Teknologi Canggih Demi Mempercepat Pelayanan

motor-motor pelanggar lalu lintas yang disita polisi. Lama tidak diambil dan banyak rusakKompas.com/Daafa Alhaqqy motor-motor pelanggar lalu lintas yang disita polisi. Lama tidak diambil dan banyak rusak

Dia menjelaskan, motor yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi.

“Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di Orang Tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” ucapnya.

Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Melihat Drift King Melibas Tikungan dengan Hyundai Ioniq 5 N

Polsek Tambora menyita empat motor yang akan dikirim menggunakan pikap Isuzu Traga, Sabtu (5/8/2023).Foto: Dok Polsek Tambora Polsek Tambora menyita empat motor yang akan dikirim menggunakan pikap Isuzu Traga, Sabtu (5/8/2023).

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

(1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

d. Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau Tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com