Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Cabut SIM Bakal Berlaku, Polisi Minta Pengendara Taat Aturan

Kompas.com - 24/09/2023, 11:21 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, Kepolisian RI berencana memberlakukan aturan cabut SIM bagi pengendara yang banyak melakukan pelanggaran.

Aturan ini sejatinya sudah dicanangkan sejak tahun 2021, namun realisasinya masih belum dilakukan karena ada banyak pertimbangan.

Walaupun begitu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo mengatakan, aturan ini nampaknya segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Menunggu Kemunculan Honda CBR750R

Ilustrasi SIM C.ntmcpolri.info Ilustrasi SIM C.

“Di Mabes (markas besar) sudah makin sering dibahas (aturan cabut SIM). Jadi kemungkinan besar bakal diberlakukan, karena memang sudah digodok (disiapkan) juga dari tahun-tahun kemarin”, ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Secara konsep, peraturan cabut SIM akan dijuluki Demerit Point System (DPS), yang sesuai namanya, berkaitan dengan sistem poin atau skor.

Setiap kali pengendara melakukan kesalahan, misalnya terkena tilang, akan diberikan poin-poin dalam jumlah tertentu sesuai jenis pelanggarannya.

“Kalau batas poinnya sudah maksimal, SIM bakal dicabut dan pengendara harus melakukan tes ulang,” kata Sudarmo.

Baca juga: Apakah Menggunakan Helm Tanpa Kaca Bisa Kena Tilang?

Calon pemohon SIM C sedang berlatih di jalur yang baru di Satlantas Polres PemalangKompas.com/Dedi Muhsoni Calon pemohon SIM C sedang berlatih di jalur yang baru di Satlantas Polres Pemalang

Menyikapi adanya peraturan terbaru ini, Sudarmo mengimbau agar masyarakat lebih bijaksana saat berkendara, agar keselamatan dan ketertiban lalu lintas bisa selalu terjaga.

“Satu hal yang harus diingat, SIM itu kan bukti kompetensi berkendara, jadi kalau sampai SIMnya dicabut, berarti dianggap sudah enggak kompeten lagi. Makanya (pengendara) harus bijak,” kata dia.

Secara regulasi, aturan DPS sudah tertulis di dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Baca juga: Berbahaya Dikonsumsi Saat Mengemudi, Ketahui Jenis Obat yang Menyebabkan Kantuk

Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).

Kedua aturan tersebut juga sudah dirangkum dan dijabarkan di bagian belakang SIM versi terbaru, secara spesifik di poin ke-2 dan ke-3 . Penjelasannya sebagaimana berikut :

2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:

a pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1

b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3

c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5

3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau