JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjual kendaraan, sebaiknya pemilik lama langsung melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan lawas terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Seperti di DKI Jakarta, pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang telah diterapkan berdasarkan alamat pemilik kendaraan.
Kebijakan ini teruang dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun
Untuk memudahkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemblokiran STNK secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut langkah pemblokiran STNK secara online:
Setelah melakukan langkah tersebut, status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Bayar Pajak secara Online Sama Saja Sudah Memperpanjang Masa Berlaku STNK
Meski begitu, Samsat juga masih memberikan layanan di kantor daerah masing-masing. Adapun syarat yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah adalah:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.