Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Blokir STNK untuk Hindari Pajak Progresif

Kompas.com - 19/09/2023, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjual kendaraan, sebaiknya pemilik lama langsung melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan lawas terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Seperti di DKI Jakarta, pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang telah diterapkan berdasarkan alamat pemilik kendaraan.

Kebijakan ini teruang dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun

Untuk memudahkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemblokiran STNK secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Berikut langkah pemblokiran STNK secara online:

  • Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
  • Pilih pelayanan
  • Jenis Pelayanan blokir kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen
  • Klik Kirim

Setelah melakukan langkah tersebut, status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.

Pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Bayar Pajak secara Online Sama Saja Sudah Memperpanjang Masa Berlaku STNK

Meski begitu, Samsat juga masih memberikan layanan di kantor daerah masing-masing. Adapun syarat yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah adalah:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK atau BPKB
  • Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau