Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Parkir Kendaraan Sembarangan Bisa Kena Derek

Kompas.com - 17/09/2023, 13:02 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sebagai upaya penertiban, derek dilakukan bagi kendaraan yang parkir sembarangan atau tidak pada tempatnya. Aturan ini pun diterapkan di beberapa kota atau wilayah.

Menurut Susilo, Komandan Regu D Bidang Derek Peparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mengatakan, parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi derek oleh petugas.

“Contoh seperti yang dulu terjadi di depan Beteng Trade Center (BTC), itu kan ada mobil parkir di lintasan rel Kereta Api. Itukan sangat mengganggu sekali, kalau ditabrak kerekan kan bahaya,” ucap Susilo kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Mobil Listrik Wisata Solo

Layanan gratis mobil derek Kota SoloKOMPAS.com/ SELMA AULIA Layanan gratis mobil derek Kota Solo

Susilo menambahkan, untuk mobil yang diderek nantinya bisa diurus ke kantor Dishub dan membayar besaran denda.

“Untuk mobil yang diderek nanti mengurus kesini (Dishub),” jelas Susilo.

Kebijakan mengenai penindakan pelanggaran ini, tercatat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Solo Terbaru

Adapun isi dari pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

  • Rambu perintah atau rambu larangan
  • Marka jalan
  • Alat pemberian isyarat lalu lintas
  • Gerakan lalu lintas
  • Berhenti dan parkir

Baca juga: Beragam Daftar Perawatan Agya Lawas Biar Tetap Prima

Kemudian, untuk penderakan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2022 pasal 86, Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Mobil Bea Cukai terjaring razia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023). Istimewa Mobil Bea Cukai terjaring razia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Mengenai pasal 86 tersebut tertulis, untuk melakukan penertiban dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor. Pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan:

  • Atas permintaan pemilik atau pengguna kendaraan
  • Atas pelanggaran parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna kendaraan

Kemudian sanksi atau denda dari pelanggaran tersebut, sesuai dengan Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2022 Pasal 89 ayat (3), yang tertulis pembayaran penggantian biaya penggembokan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000 dan untuk roda dua Rp 100.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau