Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas, Parkir Kendaraan Sembarangan Bisa Kena Derek

SOLO, KOMPAS.com - Sebagai upaya penertiban, derek dilakukan bagi kendaraan yang parkir sembarangan atau tidak pada tempatnya. Aturan ini pun diterapkan di beberapa kota atau wilayah.

Menurut Susilo, Komandan Regu D Bidang Derek Peparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mengatakan, parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi derek oleh petugas.

“Contoh seperti yang dulu terjadi di depan Beteng Trade Center (BTC), itu kan ada mobil parkir di lintasan rel Kereta Api. Itukan sangat mengganggu sekali, kalau ditabrak kerekan kan bahaya,” ucap Susilo kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Susilo menambahkan, untuk mobil yang diderek nantinya bisa diurus ke kantor Dishub dan membayar besaran denda.

“Untuk mobil yang diderek nanti mengurus kesini (Dishub),” jelas Susilo.

Kebijakan mengenai penindakan pelanggaran ini, tercatat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun isi dari pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

Kemudian, untuk penderakan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2022 pasal 86, Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Mengenai pasal 86 tersebut tertulis, untuk melakukan penertiban dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor. Pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan:

  • Atas permintaan pemilik atau pengguna kendaraan
  • Atas pelanggaran parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna kendaraan

Kemudian sanksi atau denda dari pelanggaran tersebut, sesuai dengan Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2022 Pasal 89 ayat (3), yang tertulis pembayaran penggantian biaya penggembokan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000 dan untuk roda dua Rp 100.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/17/130200915/awas-parkir-kendaraan-sembarangan-bisa-kena-derek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke