Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Mengemudi di Bawah Pengaruh Narkoba

Kompas.com - 17/09/2023, 12:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Honda Brio kabur dan kejar-kejaran dengan polisi setelah menabrak sepeda motor. Dari pemeriksaan diketahui pengemudi dalam pengaruh narkoba lantaran didapati 3 butir obat jenis hexymer.

Dalam video yang diunggah akun Tribun Jateng, awalnya polisi menghadang mobil menggubakan water barrier dan memalang mobil di tengah jalan. Kejadian tabrak lari berada di jalur Bojong-Sragi, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Mau Beli Xpander Bekas, Pahami Dulu Cara Merawatnya yang Benar

Di dalam mobil pengemudi K (48) warga Kwigaran Kecamatan Kesesi, bersama teman wanitanya AXV (23) juga dari Desa Kwigaran Kecamatan Kesesi.

@tribunjateng Detik-detik Polantas Polres Pekalongan Kejar Brio yang Tabrak Lari Bak Film Action #brio #polisi #pekalongan #tribunjateng #fyp ? suara asli - Tribun Jateng

"Korban tabrak lari merupakan pemotor yang mengalami luka ringan. Selanjutnya pelaku kami serahkan kepada sat narkoba guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, dilansir dari Regional Kompas.com, Minggu (17/9/2023).

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.

Ilustrasi obat zombi, xylazine yang dicampur heroin. Efek buruk obat zombi, xylazine atau tranq dope dapat menyebabkan kulit membusuk seperti zombi dan berakhir dengan amputasi.SHUTTERSTOCK/one photo Ilustrasi obat zombi, xylazine yang dicampur heroin. Efek buruk obat zombi, xylazine atau tranq dope dapat menyebabkan kulit membusuk seperti zombi dan berakhir dengan amputasi.

Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau