Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajaran Kecelakaan di Tol MBZ, Kalau Sakit Jangan Nekat Mengemudi

Kompas.com - 14/09/2023, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial yang memperlihatkan kecelakaan di jalan tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ). Tabrakan beruntun itu disebabkan adanya mobil melawan arus di Tol MBZ arah Bekasi ke Cikampek.

Diketahui mobil lawan arus tersebut dikemudikan oleh oknum TNI berinisial GDW. Saat itu GDW sedang mengendarai mobil Toyota Yaris dari arah Bekasi menuju Cikampek di bahu jalan.

Tiba-tiba ia berputar arah di kilometer (Km) 25 dan menyebabkan terjadinya tabrakan beruntun yang melibatkan tujuh mobil.

Baca juga: Motor Listrik Subsidi Diprediksi Tembus 40 Tipe sampai Akhir 2023

Kabar terbaru menyebutkan bahwa GDW menderita suatu penyakit. Penyakit itu kambuh saat GDW kecelakaan di Tol MBZ pada Sabtu (9/9/2023).

Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan adanya penyakit yang dialami GDW. Sayangnya, Irsyad tidak menjelaskan penyakit apa yang diderita oleh GDW.

Tol Layang Jakarta-Cikampek MBZJASA MARGA Tol Layang Jakarta-Cikampek MBZ

“Sudah di diagnosa ada sakit, sehingga untuk menahan rasa sakitnya itu dia mengonsumsi obat,” ucap Irsyad, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Irsyad melanjutkan, penyakit yang diderita GDW berimbas dirinya melakukan tindakan secara tidak sadar. Saat kecelakaan, GDW diketahui juga dalam pengaruh obat atas penyakitnya. Namun, penyakitnya menjadi penyebab dominan terjadinya kecelakaan tersebut.

“Jadi dia bisa melakukan tindakan yang tanpa disadari sama dia. Kalau dibilang pengaruh obat juga ada, yang lebih dominan pengaruh sakitnya ini,” kata Irsyad.

Belajar dari kejadian ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan,masyarakat harus sadar untuk memastikan kesehatan mereka ketika mereka berkendara di ruang publik.

Mengingat belum ada undang-undang terkait hal ini, minimal pengemudi melakukan pengecekan terkait kesehatan secara reguler.

Ilustrasi berkendara.unsplash.com/Viktor Bystrov Ilustrasi berkendara.

“Seharusnya di Indonesia dibuat aturan terkait kesehatan pengemudi. Kalau diluar negeri aturan akan hal ini sudah berlaku, pengendara baru boleh mengendarai mobil setelah 2 tahun dibuat keterangan bebas epilepsi atau dinyatakan sembuh,” kata Jusri.

Jusri juga menegaskan kepada para pengemudi untuk bertanggung jawab ketika sedang berada di jalan, bukan hanya memiliki (Surat Izin Mengemudi) SIM.

Menurutnya, setiap pengemudi wajib memperhatikan kesehatannya sendiri sebelum mulai mengendalikan kendaraan.

Baca juga: Cara Maksimalkan Tampilan Bodi Mobil dengan Paket Lengkap

“Ketika seseorang berkendara di ruang publik apalagi dengan kecepatan yang tinggi, kemudian mengalami serangan mendadak, tentunya bisa menyebabkan multi kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pengemudi atau penumpangnya, tetapi juga orang disekitar yang tidak bersalah,” kata dia.

Untuk mencegah hal ini terjadi, ada baiknya pengemudi untuk selalu cek kesehatan secara berkala, selain itu konsumsi makanan sehat dan jauhi gaya hidup yang tidak baik. Jangan lupa juga untuk beristirahat ketika sudah merasa lelah saat berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com