Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesin Motor Mati Total Masih Bisa Dikonversi Jadi Listrik, Ini Syaratnya

Kompas.com - 13/09/2023, 19:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) memastikan, sepeda motor konvensional yang sudah mati total masih bisa dikonversi.

Namun syaratnya motor tersebut masih punya dokumen resmi kepemilikan melalui BPKB dan STNK aktif, atau bayar pajak.

“Motor tua tidak masalah, yang penting suratnya lengkap. Mau mesinnya nggak bisa jalan, tidak apa, nanti kan diganti (baterai)," kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Tren Ganti Lampu Mobil Pakai LED Warna Putih, mulai Rp 500.000

Konversi motor listrik KemenhubKEMENHUB Konversi motor listrik Kemenhub

Menurut Inten, selama rangka motor masih masih bagus dan dukomennya lengkap, masyarakat masih bisa melakukan konversi.

Dengan beralih menjadi motor listrik berbasis baterai, diklaim memberi nilai keekonomian yang lebih baik.

Berdasarkan simulasi ESDM, jika per hari sepeda motor konvensional mengisi bahan bakar jenis pertalite 1 lliter, maka dalam sebulan pengeluaran untuk bahan bakar sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Situs Sisapira untuk Subsidi Motor Listrik Sudah 90 Persen

Dibandingkan dengan motor listrik konversi, dalam sebulan pengeluaran untuk bahan bakar hanya menghabiskan sekitar Rp 60.000 saja, atau terjadi penghematan sebesar 80 persen setiap bulan.

"Jika motor konversi dengan penggunaan yang sama, dengan listrik sekitar Rp 1.300 atau Rp 1.400 per KWh, maka biaya yang dikeluarkan setiap bulan itu paling mahal Rp 60.000, jadi ada penghematan sebesar Rp 240.000 per bulan," jelas Direktur Konservasi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo dalam kesempatan terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com