Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Pemerintah Akselerasi Kendaraan Listrik di Tanah Air

Kompas.com - 11/09/2023, 13:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan ekosistem dan populasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi pemakaian sumber energi konvensional, yakni Bahan Bakar Minyak (BBM), serta mengubah prilaku masyarakat menuju penggunaan sumber energi terbarukan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan peta jalan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai.

Agus menjelaskan, peta jalan tersebut menguraikan langkah-langkah kunci dalam pengembangan komponen vital seperti baterai, motor listrik, dan converter dalam upaya mewujudkan kendaraan listrik yang lebih efisien.

Baca juga: Ada Air ev Lite, Ini Pilihan Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta Bulan Ini

Selain itu, permintaan global terhadap kendaraan listrik diklaim mencapai 55 juta unit pada 2024. Penggunaan EV sebagai alat transportasi sehari-hari di Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan, dan hal ini mendorong bertambahnya permintaan atas baterai berbahan litium.

"Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya. Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80 persen," kata Agus, dalam keterangan resminya, Senin (11/9/2023).

Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan untuk mencapai target tersebut seperti, kebijakan progresif, pemberian stimulus fiskal dan insentif, juga mendorong penggunaan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk instansi pemerintah, baik pusat atau daerah.

Ada dua kebijakan utama yang diterapkan guna mengakselerasi pertumbuhan kendaraan listrik. Pertama dengan mengeluarkan bantuan pembelian kendaraan listrik berbasis baterai untuk roda dua yang telah memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Capai Netralitas Karbon

Motor listrik UnitedUnited Motor listrik United

Sementara yang kedua, pemberian potongan PPN DTP sebesar 5-10 persen untuk KLBB roda empat dan bus listrik. Hal ini tergantung pada nilai kandungan lokal yang dimiliki.

Agus menjelaskan, Kemenperin juga telah bekerja sama dengan perusahaan yang bertanggung jawab memproduksi baterai kendaraan listrik, diantaranya Indonesia Battery Corporation (IBC) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan dalam ekosistem Battery Electric Vehicle (BEV) dan EV di Indonesia.

Untuk saat ini, terdapat sekitar 50 perusahaan yang mengembangkan EV di Indonesia dengan total investasi mencapai lebih dari 200 juta Dollar Amerika atau sekitar Rp 3 Triliun.

Pemerintah juga telah menetapkan target satu juta kendaraan roda empat yang beroperasi pada 2035 merupakan kendaraan listrik yang setara dengan penghematan sekitar 12,5 juta barel BBM dan mengurangi CO2 sebesar 4,6 juta ton.

Baca juga: Daftar Mobil Matik Baru di Bawah Rp 250 Juta per September 2023

Baterai mobil listrik Hyundai Ioniq 5Kompas.com/Donny Baterai mobil listrik Hyundai Ioniq 5

Sementara pada 2025, ditargetkan 12 juta unit kendaraan listrik roda dua maupun tiga beroperasi yang setara dengan penghematan 18,86 juta barel BBM dan pengurangan 6,9 juta ton CO2.

"Pemerintah optimis target tersebut dapat tercapai. Kami juga menyambut baik industri yang berminat memanfaatkan insentif yang tersedia dalam pengembangan kendaraan EV di Indonesia," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com