Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Ibu-ibu Geser Pembatas buat Fortuner Putar Balik di Jalan Tol

Kompas.com - 09/09/2023, 14:20 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil Toyota Fortuner terekam kamera melakukan putar balik di Tol Indralaya-Prabumulih. Kejadian tersebut dimulai dengan aksi ibu-ibu yang menggeser barrier jalan untuk akses putar balik.

Dilansir dari TikTok @palembangkulukilir (9/9/2023), kabarnya insiden tersebut terjadi di KM 26 lajur Indralaya menuju Prabumulih.

Dalam video yang beredar, terlihat Fortuner kelir hitam itu awalnya berjalan agak melambat dan berhenti di lajur cepat. Kemudian keluar tiga orang penumpang ibu-ibu.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Uji Emisi Kendaraan Bakal Diadakan di Tangerang

@palembangkulukilir

Mobil Toyota Fortuner hitam yang viral diputarbalikkan tiga emak-emak di ruas tol Indralaya-Prabumulih, kini diburu polisi. Polisi memastikan kejadian itu terjadi di ruas tol tersebut tepatnya di KM 26, lajur Indralaya menuju Prabumulih. "Dari penyelidikan sementara itu kejadiannya di KM 26," kata Kanit PJR Ditlantas Polda Sumsel ruas Tol Indraprabu, Ipda Adi Malau dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (8/9/2023). . Menurutnya, lokasi kejadian itu berada sembilan kilometer dari simpang susunan gerbang Tol Indralaya, di Ogan Ilir (OI), pada Kamis (7/9) kemarin. Fortuner yang diduga melaju dari arah Palembang itu diduga hendak keluar di gerbang tol Indralaya, namun sudah kelewatan sehingga memutuskan untuk putar balik. "Kalau kejadian itu sepertinya kemarin (7/9). Di Jalur dari Palembang menuju ke Prabumulih, tepatnya masuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Dugaan sementara mungkin seperti itu (mau keluar di gerbang tol Indralaya, tapi kelewatan)," katanya. . Hingga kini, polisi tengah melakukan penyelidikan bekerja sama dengan pihak pengelola tol (Hutama Karya), untuk mengungkap identitas Fortuner hitam tersebut. "Ini kita masih di lapangan bersama pihak tol untuk mengetahui pukul berapa kejadiannya dan pelat nomor kendaraan tersebut," katanya. . Polisi dan pihak HK, katanya, agak kesulitan mengidentifikasi pelat nomor mobil itu dikarenakan di TKP tersebut saat ini belum ada kamera CCTV. Oleh karena itu, pengecekan dilakukan dengan memeriksa rekaman yang ada di gerbang tol, sepanjang dari Indralaya ke Palembang. "Di sana belum ada CCTV rupanya setelah dicek, jadi ini mau dicek dulu dari rekaman di gerbang tol sepanjang jalur tersebut," katanya. . Polisi memastikan, saat ini tengah memburu Fortuner itu termasuk tiga emak-emak tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar atur lalu lintas di jalan tol. "Tentu akan kita proses dan diberikan efek jerah terhadap pengemudi dan penumpang mobil itu. Penyelidikan masih terus berlangsung," jelas Kanit. Sumber selengkapnya : https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6920169/polisi-buru-emak-emak-kawal-fortuner-putar-balik-di-tol-indraprabu.

? suara asli - PALEMBANG

Terlihat tiga wanita berusaha bahu-membahu menggeser barrier jalan. Setelah barrier berhasil digeser, lalu Fortuner yang mereka tumpangi itu bisa dengan leluasa putar balik. Padahal, sudah jelas ada rambu-rambu dilarang putar balik.

Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan tol.

"Berputar balik di jalan tol adalah perbuatan atau perilaku berlalu lintas yang dilarang undang-undang dan berpotensi terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas," kata Budiyanto kepada Kompas.com (9/9/2023).

Baca juga: Kenapa Motor Jadul Masih Bisa Lulus Uji Emisi?

Pada Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Budiyanto menyebutkan, ada larangan melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

Pengguna jalan yang berbalik arah dapat dikenakan pasal 287 ayat (1), pidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk diketahui, tindakan berputar arah di jalan tol sangat dilarang untuk dilakukan karena menyangkut soal keselamatan pengguna jalan dan lainnya.

Baca juga: Wuling Kasih Diskon buat Air ev dan Almaz Hybrid

Ruas tol Indralaya-Prabumulih dibuka selama 10 jam sepanjang arus mudik.Dok. Hutama Karya Ruas tol Indralaya-Prabumulih dibuka selama 10 jam sepanjang arus mudik.

Selain itu, sudah ada aturan yang jelas, jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," kata dia.

Baca juga: Solusi buat Speedometer Honda Vario Model LCD yang Kerap Rusak

Mobil putar balik di jalan tolinstagram.com/dashcam_owners_indonesia Mobil putar balik di jalan tol

Tidak hanya itu, Irra menjelaskan dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ujar Irra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com