Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Ibu-ibu Geser Pembatas buat Fortuner Putar Balik di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil Toyota Fortuner terekam kamera melakukan putar balik di Tol Indralaya-Prabumulih. Kejadian tersebut dimulai dengan aksi ibu-ibu yang menggeser barrier jalan untuk akses putar balik.

Dilansir dari TikTok @palembangkulukilir (9/9/2023), kabarnya insiden tersebut terjadi di KM 26 lajur Indralaya menuju Prabumulih.

Dalam video yang beredar, terlihat Fortuner kelir hitam itu awalnya berjalan agak melambat dan berhenti di lajur cepat. Kemudian keluar tiga orang penumpang ibu-ibu.

Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan tol.

"Berputar balik di jalan tol adalah perbuatan atau perilaku berlalu lintas yang dilarang undang-undang dan berpotensi terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas," kata Budiyanto kepada Kompas.com (9/9/2023).

Pada Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Budiyanto menyebutkan, ada larangan melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

Pengguna jalan yang berbalik arah dapat dikenakan pasal 287 ayat (1), pidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk diketahui, tindakan berputar arah di jalan tol sangat dilarang untuk dilakukan karena menyangkut soal keselamatan pengguna jalan dan lainnya.

Selain itu, sudah ada aturan yang jelas, jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," kata dia.

Tidak hanya itu, Irra menjelaskan dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ujar Irra.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/09/142000715/video-ibu-ibu-geser-pembatas-buat-fortuner-putar-balik-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke