JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang buat kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, Jumat (1/8/2023). Selain sanksi denda, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan mendapatkan biaya tarif parkir yang lebih tinggi.
Pemberlakukan tarif denda tidak lolos uji emisi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang.
Besaran denda untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, untuk sepeda motor Rp 250.000, sedangkan untuk mobil dikenakan maksimal Rp 500.000
Baca juga: Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta Bakal Berubah-ubah
Sedangkan untuk tarif parkir yang tinggi atau sering disebut “tarif disinsentif” ini, tertuang apa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Isi peraturan Pasal 17 yaitu “setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif pembayaran tarif tertinggi”.
Baca juga: Simak Syarat Lolos Uji Emisi di Jakarta
Mengutip Kompas.com, Senin (6/2/2023), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tinggi berlaku khusus bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi.
“Sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi,” ungkap Syafrin pada, Jumat (3/2/2023).
Syafrin juga menambahkan, kebijakan disinsentif bukan hanya untuk menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi.
Baca juga: Efek Tilang Uji Emisi, Kualitas Udara Jakarta Diklaim Sempat Membaik
Adapun 11 lokasi parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
Baca juga: Tilang Uji Emisi, Polisi Akui Incar Mobil Tua
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi Dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan bermotor, tarif disinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam, dan berlaku kelipatan.
Setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum, terdeteksi di fasilitas parkir melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.