Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekian Besaran Denda Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini di Jakarta

Kompas.com - 01/09/2023, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) mulai memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos (uji), Jumat (1/9/2023).

Tilang uji emisi ini telah disosialisasikan sebelumnya sejak, Jumat (25/8/2023), guna mengimbau masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki.

Pemberlakuan sanksi uji emisi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang.

Baca juga: AHM Buka Layanan Pengecekan Rangka eSAF

Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.Antara via ABC Australia Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, besaran denda yang dikenakan bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” ungkap Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Latif menilai mekanisme penilangannya sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Baca juga: Begini Prosedur Servis Motor Listrik, Paling Lama 30 Menit

Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

Kegiatan ini akan dilakukan Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, sehingga ketika ada yang tidak lolos uji emisi, kepolisian dapat langsung melakukan tilang.

“Karena yang mempunyai alatnya kan mereka. Nah, kami akan melakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kamu akan bekerja sama,” ungkap Latif.

Baca juga: Rangka Yamaha Dirancang Sesuai dengan Iklim Indonesia

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kepada kendaraan bermotor untuk mengatasi permasalahan polusi yang melanda Jakarta.DOK. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kepada kendaraan bermotor untuk mengatasi permasalahan polusi yang melanda Jakarta.

Selain itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan, penilangan dilakukan berdasarkan hasil uji emisi. Bukan berdasarkan sudah atau belum pengendara melakukannya (uji emisi).

“Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya kendaraan berdasarkan hasil uji emisi,” ungkap Doni saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

“Begitu kendaraanya dinyatakan tidak lulus uji, hal ini yang menjadi dasar melakukan penilangan,” tambah Doni

Sanksi ini ditetapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ungkap Doni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com