Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Cuma 7 Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Lewat Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 31/08/2023, 14:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan bahu jalan tol yang seenaknya dilalui oknum Polisi, TNI, dan Pejabat Instansi tengah ramai diperbincangkan, buntut dari kritikan Hotman Paris Hutapea kepada Dirlantas Polda Metro Jaya.

Melalui video yang diunggah di akun tiktok resmi @HotmanParisfans, dirinya bercerita soal pengalamannya baru-baru ini, saat menjumpai oknum-oknum menggunakan bahu jalan tol untuk kepentingan pribadi.

Hotman mengaku kesal dan risih, sebab hal itu berulang kali terjadi dalam jeda waktu singkat, namun tidak terlihat adanya upaya penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dia menilai perilaku ini sebagai bentuk diskriminasi hukum, di mana ada pihak-pihak tertentu saja yang diuntungkan dan dibuat seolah kebal hukum.

Baca juga: Hotman Paris Minta Oknum Polisi dan Tentara yang Lewat Bahu Jalan Tol Ditilang

Pelaku percobaan penculikan terhadap puluhan siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 128 Jakarta, Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, menggunakan pelat TNI saat melancarkan aksinya.DOK. ISTIMEWA Pelaku percobaan penculikan terhadap puluhan siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 128 Jakarta, Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, menggunakan pelat TNI saat melancarkan aksinya.

“Barusan saya lewat dari jalan tol dalam kota Jakarta. Saya melihat dengan mata sendiri, begitu banyak mobil pejabat bahkan dengan sirine. Ada (pelat) nomor tentara, polisi, pejabat, bebas melenggang di bahu jalan,” ucapnya dalam video, Rabu (30/8/2023).

Dia lanjut menjelaskan, fungsi bahu jalan diatur di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), yang hanya diperuntukkan bagi situasi darurat saja, dan hanya boleh dilalui kendaraan prioritas.

“Undang-undang mengatakan hanya presiden dan mobil jenazah saja yang harusnya dapat prioritas,” ucapnya.

Secara lebih terperinci, UU LLAJ sudah mengkategorikan daftar kendaraan prioritas yang diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol, dan diurutkan dari paling penting, hingga kurang penting.

Baca juga: Alasan Pertamina Usulkan Pertalite Diganti Pertamax Green 92

@hotmanparis_fans Halo Dirlantas Polda metro jaya Kalau Mau Tilang, Tilang Semuanya ?? #hotmanparisofficial #hotman911 #kopijohny #pengaiskeadilan #hotmanparis911 #hotmanparis #hotman #dirlantaspoldametrojaya ? suara asli - Hotman Paris Fans

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

Baca juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol Jakarta Selama KTT Ke-43 ASEAN

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Ada Uji Emisi, Pengamat Sarankan Masyarakat Jangan Beli Motuba

Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.Joko Purwanto Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.

Untuk diketahui, video Hotman Paris yang sudah ditonton lebih dari 1,9 juta masyarakat itu sudah ramai tersebar, dan merupakan bentuk pesannya kepada Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Namun hingga artikel ini diunggah, Latif Usman belum memberikan klarifikasi dan merespon saat dihubungi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com