Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Cuma 7 Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Lewat Bahu Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan bahu jalan tol yang seenaknya dilalui oknum Polisi, TNI, dan Pejabat Instansi tengah ramai diperbincangkan, buntut dari kritikan Hotman Paris Hutapea kepada Dirlantas Polda Metro Jaya.

Melalui video yang diunggah di akun tiktok resmi @HotmanParisfans, dirinya bercerita soal pengalamannya baru-baru ini, saat menjumpai oknum-oknum menggunakan bahu jalan tol untuk kepentingan pribadi.

Hotman mengaku kesal dan risih, sebab hal itu berulang kali terjadi dalam jeda waktu singkat, namun tidak terlihat adanya upaya penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dia menilai perilaku ini sebagai bentuk diskriminasi hukum, di mana ada pihak-pihak tertentu saja yang diuntungkan dan dibuat seolah kebal hukum.

“Barusan saya lewat dari jalan tol dalam kota Jakarta. Saya melihat dengan mata sendiri, begitu banyak mobil pejabat bahkan dengan sirine. Ada (pelat) nomor tentara, polisi, pejabat, bebas melenggang di bahu jalan,” ucapnya dalam video, Rabu (30/8/2023).

Dia lanjut menjelaskan, fungsi bahu jalan diatur di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), yang hanya diperuntukkan bagi situasi darurat saja, dan hanya boleh dilalui kendaraan prioritas.

“Undang-undang mengatakan hanya presiden dan mobil jenazah saja yang harusnya dapat prioritas,” ucapnya.

Secara lebih terperinci, UU LLAJ sudah mengkategorikan daftar kendaraan prioritas yang diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol, dan diurutkan dari paling penting, hingga kurang penting.

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk diketahui, video Hotman Paris yang sudah ditonton lebih dari 1,9 juta masyarakat itu sudah ramai tersebar, dan merupakan bentuk pesannya kepada Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Namun hingga artikel ini diunggah, Latif Usman belum memberikan klarifikasi dan merespon saat dihubungi Kompas.com.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/31/141200615/ingat-cuma-7-jenis-kendaraan-ini-yang-boleh-lewat-bahu-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke