JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Untuk itu, setiap pemilik kendaraan wajib merawat kendaraannya.
Penindakan terkait hasil uji emisi dilakukan sebagai langkah untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta. Belakangan ini, polusi udara memang sedang menjadi sorotan, khususnya untuk daerah Jabodetabek.
Baca juga: Ini 5 Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
Untuk membantu menekan tingginya polusi udara, maka emisi yang dihasilkan tiap kendaraan diwajibkan tidak boleh melebihi ambang batas.
Hariadi, Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, ada beberapa hal atau kebiasaan pemilik mobil yang dapat mempengaruhi emisi yang dihasilkan.
"Secara umum, pencegahannya adalah lakukan servis berkala di bengkel," ujar Hariadi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Daftar Lokasi Bengkel yang Menerima Uji Emisi Mobil di Jakarta
"Gunakan bahan bakar sesuai yang disarankan, tidak melakukan modifikasi di luar standar pabrik pada sistem pembakaran," kata Hariadi.
Hariadi menambahkan, untuk kendaraan di atas lima tahun, maka disarankan paket carbon cleaner untuk ditambahkan ke dalam perawatan.
Jadi, ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi jumlah emisi yang dihasilkan oleh mobil. Untuk itu, pemilik kendaraan harus senantiasa merawat mobilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.