JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Untuk itu, setiap pemilik kendaraan wajib merawat kendaraannya.
Penindakan terkait hasil uji emisi dilakukan sebagai langkah untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta. Belakangan ini, polusi udara memang sedang menjadi sorotan, khususnya untuk daerah Jabodetabek.
Baca juga: Ini 5 Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
Untuk membantu menekan tingginya polusi udara, maka emisi yang dihasilkan tiap kendaraan diwajibkan tidak boleh melebihi ambang batas.
Hariadi, Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, ada beberapa hal atau kebiasaan pemilik mobil yang dapat mempengaruhi emisi yang dihasilkan.
"Secara umum, pencegahannya adalah lakukan servis berkala di bengkel," ujar Hariadi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Daftar Lokasi Bengkel yang Menerima Uji Emisi Mobil di Jakarta
"Gunakan bahan bakar sesuai yang disarankan, tidak melakukan modifikasi di luar standar pabrik pada sistem pembakaran," kata Hariadi.
Hariadi menambahkan, untuk kendaraan di atas lima tahun, maka disarankan paket carbon cleaner untuk ditambahkan ke dalam perawatan.
Jadi, ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi jumlah emisi yang dihasilkan oleh mobil. Untuk itu, pemilik kendaraan harus senantiasa merawat mobilnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.