Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 27/08/2023, 15:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sanksi tindak pelanggaran lalu lintas yang sudah berlaku sejak 23 Maret 2021 hingga saat ini.

Sistem ETLE menggunakan teknologi seperti pantauan lalu lintas dan perangkat elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah atau kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.

Data yang terekam oleh kamera atau perangkat lain akan digunakan untuk menghasilkan surat tilang elektronik yang nantinya dikirim langsung kepada pemilik kendaraan yang terkait.

Setelah menerima ETLE biasa diberi waktu sekitar tiga hari untuk melakukan pembayaran denda.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Perlu Sosialisasi

Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).KOMPAS.com/Miftahul Huda Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).

Pelanggar mendapat batas waktu delapan hari untuk melakukan konfirmasi, bisa secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Penting untuk diketahui, jika tidak melakukan konfirmasi, sanksi terberat adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Diberikan batas waktu pembayaran 15 hari, setelah petugas menerbitkan ETLE.

Baca juga: Ini Parameter Ukur Kendaraan buat Lolos Uji Emisi

Ilustrasi cara cek kamera tilang elektronik di aplikasi Waze.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek kamera tilang elektronik di aplikasi Waze.

Terdapat beberapa pilihan cara untuk melakukan pembayaran ETLE, mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik :

Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
  • Serahkan slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar e-tilang
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang yang disita

Bayar denda tilang elektronik via Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e-tilang
  • Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com