Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Perpanjangan SIM Berubah, sampai 31 Agustus

Kompas.com - 12/08/2023, 08:52 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang sudah bisa melakukan perpanjangan masa berlaku. Polda Metro Jaya pun memberikan dispensasi hingga akhir bulan ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menghentikan sementara layanan perpanjangan SIM hingga sistem jaringan pulih kembali. Dispensasi akan diberikan selama dua hari, terhitung sejak jaringan pulih.

Baca juga: Usai Perbaikan, Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi Hari Ini

Namun, kebijakan mengenai dispensasi tersebut berubah. Sekarang, dispensasi yang diberikan hingga 18 hari.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Pengumuman tersebut diunggah melalui media sosial Instagram @tmcpoldametro, Jumat (11/8/2023). Dalam unggahan tersebut, terdapat dua poin.

1. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.
2. Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca juga: Sebelum Ujian Praktik SIM, Sebaiknya Ikut Latihan Mengemudi Dulu

Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau